Sertifikasi ISO 37001 Akreditasi KAN

ISO 37001 adalah standar internasional untuk Sistem Manajemen Anti Penyuapan (Anti-Bribery Management System) yang telah diterbitkan oleh International Organization for Standardization (ISO) pada tahun 2016. Standar ISO ini bertujuan untuk membantu sebuah organisasi atau perusahaan dalam mencegah, mendeteksi, dan menanggapi tindakan korupsi atau penyuapan yang terjadi di dalam organisasi tersebut.

Sertifikat ISO 37001 merupakan sertifikat yang diberikan kepada sebuah organisasi yang telah berhasil menerapkan sistem manajemen anti penyuapan (Anti-Bribery Management System/ABMS) sesuai dengan standar ISO 37001. Sertifikat ini diberikan oleh lembaga sertifikasi independen yang telah diakui oleh Komite Akreditasi Nasional ( KAN )

Dengan adanya Akreditasi KAN ini memberikan pengakuan bahwa Badan Sertifikasi tersebut telah memenuhi persyaratan standar dan mampu melakukan proses sertifikasi sistem manajemen anti penyuapan secara efektif.

Jadi, jika suatu organisasi telah mendapatkan Sertifikasi ISO 37001 Akreditasi KAN, maka dapat dipastikan bahwa organisasi tersebut telah memenuhi standar internasional untuk sistem manajemen anti penyuapan dan telah melalui proses audit oleh lembaga sertifikasi yang telah diakreditasi oleh Lembaga Negara/ nasional.

Dengan memiliki Sertifikat ISO 37001, menunjukkan bahwa organisasi atau perusahaan tersebut telah memenuhi standar internasional dalam menerapkan sistem manajemen anti penyuapan. Sertifikat ini dapat meningkatkan reputasi dan kepercayaan dari pihak eksternal, seperti klien, mitra bisnis, dan regulator. Selain itu, sertifikat ini juga dapat membantu organisasi memperoleh keuntungan kompetitif dan menghindari risiko hukum yang terkait dengan tindakan korupsi atau penyuapan.

Untuk mendapatkan sertifikat ISO 37001, sebuah organisasi harus mengikuti serangkaian proses, antara lain:

  1. Persiapan – Organisasi harus mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti kebijakan anti penyuapan, prosedur-prosedur yang terkait dengan pengelolaan risiko, dan pelatihan untuk karyawan.
  2. Implementasi – Organisasi harus mengimplementasikan sistem manajemen anti penyuapan yang telah disusun, termasuk melakukan pengukuran kinerja dan memonitoring risiko penyuapan.
  3. Audit – Badan sertifikasi independen akan melakukan audit terhadap sistem manajemen anti penyuapan yang telah diimplementasikan oleh organisasi.
  4. Evaluasi – Badan sertifikasi akan mengevaluasi hasil audit dan memberikan rekomendasi untuk perbaikan, jika diperlukan.
  5. Sertifikasi – Jika sistem manajemen anti penyuapan yang diterapkan telah memenuhi persyaratan standar ISO 37001, maka organisasi akan dinyatakan lulus dan mendapatkan sertifikat ISO 37001.

WQA sebagai badan sertifikasi internasional dapat membantu anda untuk mendapatkan Sertifikat ISO 37001 yang terkreditasi oleh KAN, kami akan membantu melakukan proses audit dan sertifikasi secara profesional. anda dapat menghubungi kontak dibawah ini.

Klik disini Untuk Request Informasi & Penawaran Harga

Worldwide Quality Assurance
Graha ISKA 5th Floor, Jl Pramuka Raya No. 165
Central Jakarta, 10570 Indonesia
Phone : +6221 – 4260769
Hotline/Whatsapp : +628111496821
Email : info@wqa.co.id
www.wqa-apac.com

Sertifikasi ISO 37001 Akreditasi KAN

Sertifikasi ISO 37001 Akreditasi KAN

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.