Standar Nasional Indonesia (SNI), merupakan Standar yang ditetapkan oleh BSN dan berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Standar ini dirumuskan komite–komite teknis yang terdiri dari multi stake holder baik itu pemerintah, akademisi, kalangan industri serta para ahli yang kompeten di bidangnya masing–masing. Setiap komite teknis didukung oleh sekretariat komite teknis yang tersebar di hampir seluruh Kementerian dan Lembaga Pemerintah.
Pada prinsipnya penerapan/sertifikasi SNI adalah sukarela, para pihak yang ingin menerapkan SNI dipersilahkan menjadikan SNI sebagai rujukan dalam kegiatan atau proses yang dilakukannya. Namun untuk membuktikan dan mendapatkan pengakuan formal bahwa benar suatu perusahaan/organisasi telah menerapkan SNI atau standar tertentu, perlu proses penilaian kesesuaian yang dilakukan pihak ketiga. Proses penilaian oleh pihak ketiga inilah yang disebut sebagai Sertifikasi, dan lembaga yang melakukan kegiatan penilaian disebut sebagai lembaga sertifikasi.
Bagaimana Proses Mendapatkan Sertifikasi SNI untuk Produk?
”Bagaimanakah caranya mendapatkan SNI ? “
”Apakah produk saya bisa mendapatkan SNI ? ”
”Apa saja persyaratan yang harus dilengkapi untuk bisa tersertifikasi ? ”
Proses sertifikasi produk adalah proses menilai apakah suatu produk memenuhi persyaratan seperti yang tercantum dalam standar. Untuk itu yang harus dilakukan untuk adalah :
Pastikan jenis produk apa yang ingin disertifikasi, ingat objek utama sertifikasi produk adalah produknya bukan perusahaan, hal ini berbeda dengan sertifikasi sistem manajemen yang menjadikan perusahaan objek sertifikasinya.
Cek apakah Produk yang anda ingin sertifikasi sudah ada Standar nya, dalam hal ini apakah SNI nya sudah ditetapkan. (cek di sini ) jika SNI nya belum ada, maka produk anda tidak dapat disertifikasi.
Setelah memastikan SNI nya, cek apakah ada Lembaga Sertifikasi Produk yang sudah terakreditasi oleh KAN untuk SNI tersebut. (cek di sini). jika tidak ada LSPro yang terakreditasi berarti produk anda belum dapat disertifikasi, namun anda bisa meminta LSPro untuk menambah ruang lingkup akreditasinya kepada KAN sehingga produk anda bisa disertifikasi. Khusus untuk SNI yang sudah diwajibkan, beberapa kementerian mengatur tentang penunjukan sementara LSPro yang belum diakreditasi untuk melakukan sertifikasi, namun dipersyaratkan dalam jangka waktu tertentu harus sudah terakreditasi.
Anda dapat menghubungi Langsung LSPro terkait untuk detail persyaratannya.
Contoh Persyaratan Pendaftaran SPPT SNI Ke LSPro :
Dokumen Administrasi
- Fotocopy Akte Notaris Perusahaan
- Fotocopy SIUP, TDP
- Fotocopy NPWP
- Surat Pendaftaran Merek dari Dirjen HAKI / Sertifikat merek
- Surat Pelimpahan Merek atau kerjasama antara pemilik merek dengan pengguna merek (Hanya bila merek bukan milik sendiri)
- Bagan Organisasi yang disahkan Pimpinan
- Surat Penunjukkan Wakil Manajemen dan Biodatanya
- Surat Permohonan SPPT SNI
- Angka Penegenal Importir (API) (bila bukan produsen)
- Fotocopy Sertifikat Sistem Manajemen Mutu ISO 9001
Dokumen Teknis
- Pedoman Mutu yang telah disahkan
- Diagram Alir Proses Produksi
- Daftar Peralatan Utama Produksi
- Daftar Bahan Baku Utama dan Pendukung Produksi
- Daftar Peralatan Inspeksi dan Pengujian
- Salinan Dokumen Panduan Mutu dan Prosedur Mutu
Kami dapat membantu anda mendapatkan informasi lebih banyak lagi silahkan hubungi kontak dibawah ini.
Worldwide Quality Assurance ( APAC ) :
Graha ISKA 5th Floor, Jl Pramuka Raya No. 165
Central Jakarta, 10570 Indonesia
Phone : +6221 – 4260769
Fax : +6221 – 4243523
Hotline/Whatsapp : +628111496821
Email : jakarta@wqa-sea.com , info@wqa.co.id